LUBUKLINGGAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (38), Direktur Utama PT Buraq Nur Syariah (BNS). Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus penipuan proyek perumahan berbasis syariah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (6/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Ferdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berulang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Septa Pratama, SH, yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap bisnis properti. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.
Kasus ini berawal pada tahun 2020, saat PT Buraq Nur Syariah menawarkan proyek perumahan tanpa riba dengan sistem syariah. Setiap pembeli dijanjikan rumah lengkap dengan perabotan rumah tangga jika melunasi pembayaran. Namun, setelah pembayaran selesai, pembangunan rumah tidak pernah rampung sesuai janji.
Fakta persidangan menunjukkan, rumah yang dijanjikan hanya berdiri sebagian—baru berupa dinding bata setinggi sekitar dua meter dengan kusen terpasang, tanpa atap maupun plafon. Setelah itu, proyek berhenti total, dan terdakwa diketahui meninggalkan lokasi tanpa kejelasan.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp177,5 juta, di antaranya:
1. Andrizal: Rp45 juta
2. Peni Okta Sari: Rp17 juta
3. Ali IlhamAndi Chandra: Rp19 juta
4. Dede Agung Prawoto: Rp80 juta
5. Erwan Suwandi: Rp16,5 juta
Dana tersebut diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui rekening BNI Syariah atas nama PT Buraq Nur Syariah.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana
