Lubuklinggau — Perwakilan perempuan muda Kota Lubuklinggau sekaligus mahasiswi Universitas Musi Rawas (UNMURA), Siti Zuleyka Azzahra, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) di kalangan pelajar.
Menurut Zahra sapaan akrabnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun mental.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Lubuklinggau yang berani membuat regulasi tegas mengenai pencegahan perundungan di sekolah. Ini bukan hanya aturan, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi pelajar agar mereka dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar Zahra, Jumat (25/10/2025).
Ia menegaskan, perundungan merupakan persoalan serius yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan perkembangan karakter pelajar. Karena itu, menurutnya, Perwali Anti-Perundungan yang disertai dengan sanksi tegas terhadap pelaku menjadi langkah progresif untuk menekan angka kekerasan di dunia pendidikan.
“Bullying sering dianggap hal sepele, padahal efeknya bisa menghancurkan masa depan korban. Pemerintah sudah berbuat dengan membuat Perwali, kini saatnya masyarakat — terutama pelajar dan tenaga pendidik — ikut menegakkan dan menjalankannya,” tegasnya.
Sebagai generasi muda dan akademisi, zahra juga mengajak mahasiswa serta organisasi kepemudaan di Lubuklinggau untuk terlibat aktif dalam kampanye “Sekolah Ramah Tanpa Perundungan”, yang sejalan dengan semangat Perwali tersebut.
“Kita sebagai anak muda harus menjadi pelopor perubahan. Jangan hanya menunggu pemerintah, tapi ikut berperan dalam membangun budaya empati, saling menghargai, dan solidaritas di lingkungan pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau diketahui telah menandatangani dan segera mensosialisasikan Perwali tentang Anti-Perundungan kepada seluruh sekolah di wilayah kota. Peraturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam mencegah, menangani, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku perundungan di kalangan pelajar.
Kebijakan progresif ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan aktivis perempuan, yang menilai langkah ini sebagai bukti keseriusan Pemkot Lubuklinggau dalam melindungi generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.
