Lubuklinggau — Pemerintah Kota Lubuklinggau mengambil langkah tegas dalam upaya menekan kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di lingkungan pendidikan.
"Alhamdulillah, Kota Lubuklinggau sudah memiliki Perwali Perundungan. Dalam aturan tersebut juga diatur sanksi bagi pihak yang melanggar,” ujar Wali Kota saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Perwali tersebut menjadi payung hukum baru yang diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Perwali ini akan segera disosialisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).
“Perwali baru saja ditandatangani dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan secara menyeluruh oleh Disdik dan DP3APM,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau berharap dunia pendidikan di daerah ini menjadi zona aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak dan mendorong implementasi pendidikan karakter di sekolah.
