Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Rumah Dinas Wakil Ketua I DPRD Lubuklinggau Tak Ditempati, Anggaran Rumah Tangga Tetap Jalan

Lubuklinggau — Rumah dinas milik Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau terpantau tidak ditempati, meskipun anggaran untuk kegiatan penyediaan rumah tangga DPRD tetap tercantum dalam alokasi APBD.

Berdasarkan penelusuran, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) natura untuk pimpinan DPRD, dalam hal ini Wakil Ketua I, baru diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama tiga bulan terakhir, yaitu Maret, April, dan Mei 2025.

Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Senin (23/06/2025).

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) yang menjadi pihak berwenang atas pengelolaan fasilitas rumah tangga pimpinan, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak merespons upaya komunikasi.

Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau yang dikonfirmasi terkait pencairan dana menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan kepada OPD teknis terkait, yakni Sekretariat DPRD.

Rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Ketua I DPRD ini berada di wilayah Kota Lubuklinggau. Dalam beberapa pekan terakhir, pantauan di lokasi menunjukkan rumah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tidak tampak aktivitas penghuni, hanya seorang penjaga yang terlihat berjaga di sekitar rumah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ketidaksesuaian antara anggaran yang dianggarkan untuk rumah tangga pimpinan DPRD dengan pemanfaatan fasilitas yang tersedia perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD. Publik menantikan klarifikasi untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana daerah serta memastikan fasilitas yang dibiayai oleh APBD digunakan sesuai peruntukannya.



Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan dilapangan serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pihak terkait diberi ruang klarifikasi dan hak jawab

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال