Musi Rawas - Keempat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara komisi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra. Rapat dihadiri oleh 27 anggota DPRD dari total 40 anggota yang ada.
Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan persetujuan mereka terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024. Komisi I disampaikan oleh juru bicaranya, Zulkipli Lubis; Komisi II melalui juru bicara Internasional; Komisi III dengan juru bicara Arlen Bakri; dan Komisi IV melalui juru bicara Idham Tarmizi.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, bersama dengan Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud. Penandatanganan ini disaksikan oleh para Ketua Fraksi dan Komisi serta seluruh anggota Dewan, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang telah menyetujui Raperda tersebut. Ia juga mengucapkan penghargaan kepada seluruh komisi yang telah melaksanakan mekanisme pembahasan Raperda dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Bupati juga mengapresiasi atas kerjasama dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Ratna Machmud menambahkan bahwa kolaborasi yang baik ini sangat penting untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, serta menciptakan keberlanjutan program-program yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Keputusan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Musi Rawas yang lebih baik.