Muratara-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp. 248.806.810.645,00 atau 78,44% dari anggaran sebesar Rp. 317.194.670.695,00. Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp. 2.226.318.300,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 Nomor 24/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 memuat temuan antara lain bahwa penetapan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2022 tidak berdasarkan pada standar harga setempat.
Penetapan tunjangan perumahan tersebut belum melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku umum di Kabupaten Musi Rawas Utara. Hasil dari kajian sewa yang dilaksanakan pada 9 Desember 2022 yaitu, harga sewa maksimal untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp. 12.200.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 9.500.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan Tunjangan Perumahan.
Berdasarkan kelemahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menindaklanjuti rekomendasi dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD tahun 2023 menunjukkan bahwa pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD untuk periode bulan April sampai dengan bulan Desember telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 yang telah memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan tunjangan perumahan. Namun, pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 masih dilaksanakan.
berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 193 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum menerapkan hasil kajian sewa dengan harga setempat yang dilakukan pada 9 Desember 2022.
Dengan demikian pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret TA 2023 tidak sesuai dengan nilai hasil kajian sewa dengan harga setempat. Selisih pembayaran tunjangan perumahan tersebut per bulan adalah sebesar Rp89.306.100,00 (Rp252.506.100,00 - Rp163.200.000,00)
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 267.918.300,00 telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 19 dan 22 April 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD:
1) Pasal 15 pada:
a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; dan
b. Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
2) Pasal 17 pada:
a. Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
b. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pasal 1 yang menyatakan ketentuan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara masingmasing sebesar:
1) Ketua : Rp12.2000.000,00/bulan
2) Wakil Ketua : Rp9.500.000,00/bulan
3) Anggota : Rp6.000.000,00/bulan
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp267.918.300,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melaksanakan pembayaran tunjangan perumahan DPRD sesuai dengan ketentuan (*)