Palembang, ST - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyediakan program mudik gratis untuk masyarakat yang hendak pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya meluncurkan Gerakan Mudik Gratis serentak di Sumsel (GMGSS). Mudik gratis tersebut ditujukan bagi warga yang berdomisili di Sumsel.
"Mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi Gerakan Mudik Gratis ini ke masyarakat dan selanjutnya pada 20 Maret 2024 mendatang akan dibuka pendaftaran mudik gratis secara daring,” katanya.
Ia menjelaskan dalam program tersebut, pihaknya menyediakan kuota sebanyak 700 kursi dengan moda transportasi bus dan 520 kursi untuk kereta api.
"Jumlah bus disediakan dalam program ini sebanyak 18 unit. Dengan rincian 10 unit bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk tujuan dalam Provinsi Sumsel dan delapan unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk tujuan provinsi lainnya, " jelasnya.
Untuk bus dalam provinsi memiliki lima rute perjalanan di antaranya, Palembang - Lahat - Pagaralam - Pendopo, lalu Palembang - Lahat - Tebing Tinggi.
Kemudian, Palembang - Musi Banyuasin - Lubuk Linggau - Musi Rawas Utara, rute Palembang - Kayuagung - Belitang - Muara Dua dan Palembang - Muara Enim - Baturaja - Martapura - Muara Dua.
Lalu, untuk tujuan luar provinsi lain, yakni Palembang - Padang Sidempuan, Palembang - Kota Medan, Palembang - Solok - Lubuk Basung, lalu Palembang - Solo dan Palembang - Surabaya.
Sedangkan, untuk mudik gratis menggunakan kereta api ada dua rangkaian kereta api, yakni Palembang - Lubuk Linggau, dan Palembang - Tanjung Karang.
"Program ini menjangkau tujuan dalam Provinsi Sumsel dan juga luar Provinsi Sumsel dengan menggunakan dua moda transportasi bus dan kereta api,” ujarnya.
Ia mengatakan selama perjalanan masyarakat akan mendapatkan asuransi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja. Namun, pihaknya memberikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik tersebut.
"Selain syarat berdomisili di Sumsel, masyarakat harus menunjukkan STNK kendaraan yang telah membayar pajak. Hal ini juga bertujuan agar masyarakat juga patuh membayar pajak kendaraan mereka," kata Arinarsa.
Sumber: Antara