Pemalang, ST-Kasus penemuan mayat laki-laki di dekat pemakaman umum Talang di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Januari 2024 silam akhirnya terungkap. Mayat trersebut diduga korban penganiayaan. 11 orang pelaku dalam penanganan kasus tersebut.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus setelah berhasil mengidentifikasi mayat.
"Mayat teridentifikasi dengan inisial MHM (20) warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang,"kata dia, Selasa (27/02/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum ditemukan meninggal, MHM didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya.
“Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi kejadian sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menemui dua pelaku dan korban MHM. Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Sementara itu dari 11 pelaku berhasil diamankan polisi, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum. Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24).
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.