Musi Rawas, ST - Kejadian mengerikan terungkap di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang penjual sayur bernama Supriyansah (51) dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak kandung di bawah umur. Kejadian ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/XII/2013/SPKT, yang diajukan pada 17 Desember 2023 di Polres Musi Rawas.
Menurut laporan tersebut, Supriyansah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Anak yang menjadi korban mengalami trauma mendalam sebagai akibat perbuatan biadab ayahnya. Darah daging yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kebiadaban dalam lingkungan sendiri. Peristiwa ini mengejutkan dan mengundang kemarahan anggota keluarga lainnya, yang segera melaporkannya ke Polres Musi Rawas.
Upaya penegakan hukum tidak luput dari perhatian aparat kepolisian. Pada Sabtu, 13 Januari 2024, polisi berhasil melacak keberadaan Supriyansah dan melakukan penggerebekan. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga berita ini ditulis, polisi terus melakukan upaya pengejaran untuk membawa Supriyansah ke hadapan hukum.
Kasus ini menunjukkan urgensi perlindungan anak dan peran penting keluarga dalam melaporkan tindak pidana yang merugikan anggota keluarga mereka. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk menangkap pelaku dan membawa keadilan bagi korban, serta menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melawan kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak dibawah umur.