Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Iklan VIP

Polres Musi Rawas dan BNNK Gelar Operasi Gabungan, 13 Orang Diamankan di Tiga Lokasi

 


MUSI RAWAS — Dalam rangka mendukung kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan serta menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan narkotika, Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas menggelar operasi gabungan pada Sabtu malam (10/10/2026).

Operasi yang dimotori Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas tersebut berhasil mengamankan 13 orang dari sejumlah titik yang menjadi sasaran penindakan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul, didampingi Kepala BNNK Musi Rawas AKBP A. Rahman, menjelaskan pada Minggu (11/10/2026), bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Rawas.

Menurutnya, kolaborasi antara Polres Musi Rawas dan BNNK Musi Rawas bukan kali pertama dilakukan. Koordinasi kedua institusi selama ini telah terjalin erat, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Sejak tahap perencanaan, saya telah menerima pemaparan dari Kasat Narkoba bersama Kepala BNNK Musi Rawas terkait pelaksanaan operasi ini. Sinergi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam penanganan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Gokma.

Ia menjelaskan, operasi gabungan menyasar sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yakni Desa Air Satan, Desa Tanah Periuk, Desa Sukorejo, serta Kafe Dua Saudara yang berada di kawasan kaki Bukit Cogong, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Ini merupakan wujud kebersamaan dan komitmen kita dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy menerangkan, dari total 13 orang yang diamankan, empat orang saat ini ditangani dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Keempatnya masing-masing berinisial ARP yang diduga berperan sebagai pengedar, serta AW, KI, dan NZ yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4,64 gram sabu dan 14 butir pil ekstasi.

“Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung. Kami juga akan segera melaksanakan asesmen terkait penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas IPTU Jemmy.

Adapun sembilan orang lainnya diamankan dari Kafe Dua Saudara. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh pihak BNNK Musi Rawas, kesembilan orang tersebut dinyatakan positif narkotika dan akan menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dinamika peredaran narkotika, menurutnya, menuntut kerja sama yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kami siap menerima informasi dari masyarakat, karena keberhasilan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dapat terwujud apabila polisi dan masyarakat berjalan bersama,” tutup AKBP Gokma.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال