Lubuk Linggau — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Hasil pemeriksaan atas belanja pegawai Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran tunjangan anak serta tunjangan suami/istri sebesar Rp309,96 juta.
Temuan tersebut terdiri atas Rp306,34 juta tunjangan anak yang dibayarkan kepada 100 ASN pada 21 SKPD meski dokumen pendukung tidak memenuhi ketentuan, serta Rp79,06 juta tunjangan suami/istri kepada lima ASN pada tiga SKPD yang telah bercerai namun masih menerima tunjangan.
Untuk tunjangan anak, BPK mencatat sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp72,01 juta hingga 12 Mei 2026. Namun, masih terdapat Rp234,33 juta yang belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, dari kelebihan pembayaran tunjangan suami/istri sebesar Rp79,06 juta, baru Rp3,43 juta yang telah disetorkan. Dengan demikian, masih tersisa Rp75,63 juta yang belum dikembalikan.
Jika digabungkan, sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp309,96 juta.
BPK menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menunjukkan belum optimalnya pengawasan dan pemutakhiran data kepegawaian. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, kepala SKPD belum optimal mengawasi pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan, sementara pengelolaan administrasi kepegawaian—termasuk pemutakhiran dan rekonsiliasi data—juga belum berjalan optimal.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memperketat pengawasan pembayaran gaji dan tunjangan, memproses dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah, serta memastikan data kepegawaian diperbarui dan dilaporkan secara berkala kepada Bidang Perbendaharaan BPKAD.
