Lubuk Linggau — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS Reguler di Kota Lubuk Linggau mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban, BPK menemukan penggunaan dana BOS di 11 sekolah tidak sesuai ketentuan.
Salah satu temuan menyangkut pembayaran honorarium kepada 18 guru yang berstatus ASN, terdiri dari tiga guru di SD Negeri 16 dan 15 guru di SD Negeri 58. Total pembayaran mencapai Rp35,59 juta.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang dirujuk BPK, guru yang dapat menerima honorarium dari dana BOSP harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berstatus bukan aparatur sipil negara. BPK menyatakan kelebihan pembayaran tersebut telah diklarifikasi dan Rp35,59 juta telah disetorkan ke Kas Daerah hingga 12 Mei 2026.
Temuan lainnya lebih besar. BPK menemukan realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada sembilan sekolah tidak sepenuhnya didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Pemeriksaan menemukan transaksi tanpa bukti pertanggungjawaban, selisih nilai antara pencatatan dan bukti transaksi, hingga pencatatan ganda atas pengeluaran.
Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp155,99 juta, dan menurut laporan pemeriksaan, jumlah tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah hingga 12 Mei 2026.
BPK mencatat persoalan tersebut antara lain terjadi karena kepala sekolah tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan bendahara BOS Reguler.
Temuan ini menegaskan bahwa persoalan Dana BOS bukan hanya soal penyerapan anggaran, tetapi juga ketepatan penerima, kelengkapan bukti, dan disiplin pertanggungjawaban. Meski kerugian/kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti melalui penyetoran, temuan BPK tetap menjadi catatan penting terhadap kualitas pengawasan pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah.
