MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan persoalan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran TPP kepada seorang pejabat yang pada saat bersamaan masih menguasai aset milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat pembayaran TPP kepada MEF sebesar Rp124.389.505,50 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
MEF tercatat menerima TPP sebesar 20 persen saat menjabat Kepala Dinas Perkebunan. Setelah merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pembayaran TPP tercatat 100 persen, dengan nilai yang lebih tinggi.
Persoalannya, berdasarkan pemeriksaan BPK, MEF masih menguasai aset milik Pemkab Musi Rawas berupa laptop yang sebelumnya digunakan saat menjabat Kepala Bappeda. Aset tersebut disebut belum dikembalikan meskipun yang bersangkutan telah tidak lagi menjabat di Bappeda.
BPK juga mencatat bahwa ketentuan daerah secara tegas mengatur TPP tidak diberikan kepada ASN yang masih menguasai aset pemerintah yang bukan menjadi kewenangannya dan belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Temuan ini kemudian berujung pada kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp124.389.505,50, sekaligus menimbulkan persoalan terkait pengamanan aset daerah.
Yang menjadi sorotan, pembayaran tersebut tetap berlangsung karena adanya ketidaktahuan pihak pengelola keuangan mengenai aset yang masih dikuasai MEF. BPK menilai lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam pengelolaan pembayaran TPP menjadi bagian dari persoalan tersebut.
BPK mencatat Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Dukcapil dinilai kurang optimal dalam mengawasi pembayaran TPP. Selain itu, pejabat penatausahaan keuangan serta bendahara gaji pada kedua perangkat daerah dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan pemberian TPP.
Atas temuan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp124,38 juta diproses untuk dipulihkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemkab Musi Rawas: persoalan bukan semata pada nominal pembayaran, melainkan pada lemahnya sinkronisasi antara administrasi kepegawaian, pengelolaan aset, dan pengawasan keuangan daerah. Kondisi tersebut perlu dibenahi agar pembayaran hak pegawai benar-benar berbasis data yang akurat dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, awak media masih melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas terkait temuan tersebut, termasuk mekanisme pembayaran TPP dan langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hingga rilis ini diterbitkan, keterangan dari pihak terkait masih ditunggu.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang hak jawab dan informasi yang berimbang, sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya bersandar pada satu sumber dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian jurnalistik.
