BPK Temukan Keterlambatan Pemeliharaan Alat Uji Kendaraan pada Dinas Perhubungan Musi Rawas

MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan BPK disebutkan, anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemkab Musi Rawas mencapai Rp567,64 miliar dengan realisasi Rp522,74 miliar atau 92,09 persen. Di dalamnya terdapat belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan sebesar Rp143,165 juta.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik bersama PPTK serta Inspektorat pada 25 April 2026, BPK menemukan pekerjaan pemeliharaan alat uji kendaraan bermotor belum seluruhnya diselesaikan.

Dua item pekerjaan yang tercatat belum selesai, yakni Alat Uji Emisi Gas Buang CO/HC dan Alat Uji Emisi Gas Buang Ketebalan Asap. Kondisi tersebut dinilai tidak sepenuhnya tercermin dalam dokumen BAST Nomor 71/BA/I/DISHUB/2025.

Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan berimbang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, telah dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp mengenai temuan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Temuan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi pengelolaan pekerjaan pemerintah daerah agar kesesuaian antara dokumen administrasi, progres pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan benar-benar terjaga.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال