MUSI RAWAS – Sebuah rumah panggung milik warga di RT 08, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, ludes dilalap si jago merah pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang kemudian menyambar tumpukan kardus bekas di dalam rumah.
Rumah tersebut diketahui milik Budi (37), seorang petani. Saat peristiwa terjadi, korban sedang berada di kebun yang terletak di belakang rumah sehingga berhasil menyelamatkan diri.
Kobaran api pertama kali diketahui oleh dua warga, Lam (56) dan Effendy. Keduanya melihat kepulan asap disertai api yang muncul dari bagian ruang tamu rumah korban.
Menyadari adanya kebakaran, Lam langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar, sementara Effendy segera memanggil pemilik rumah sekaligus menghubungi personel Polsek Jayaloka, Koramil Jayaloka, dan petugas pemadam kebakaran.
"Warga langsung berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu bantuan datang," ujar salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 18.30 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Sukakarya tiba di lokasi. Petugas Damkar bersama personel Polsek Jayaloka, Koramil, dan warga bahu-membahu memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikendalikan sepenuhnya sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolsek Jayaloka, IPTU M. Soleh, S.H., mengatakan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut karena seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri.
"Korban tinggal bersama istri dan satu anak perempuan. Tidak ada korban jiwa, namun seluruh bangunan rumah panggung berukuran 10 x 15 meter beserta perabotan di dalamnya habis terbakar. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta," ungkap IPTU M. Soleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) yang memicu percikan api dan membakar tumpukan kardus di sekitar titik korsleting hingga api dengan cepat membesar.
Usai kejadian, personel Polsek Jayaloka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta membantu warga membersihkan puing-puing sisa kebakaran.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah dan menghindari penumpukan barang-barang yang mudah terbakar di dekat sumber listrik guna mencegah terjadinya kebakaran.
