MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme anggota kepolisian. Sebagai bentuk penegakan hukum dan kode etik di lingkungan internal, Polres Musi Rawas melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH digelar pada Jumat (3/7/2026) pukul 07.30 WIB di Lapangan Apel Polres Musi Rawas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi Permana, S.I.K., M.A.P., para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, serta seluruh personel Polres Musi Rawas.
Dalam amanatnya, Kapolres Musi Rawas mengaku prihatin karena harus memimpin upacara PTDH. Namun, keputusan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan terhadap keputusan pimpinan yang telah melalui proses hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Proses PTDH ini cukup panjang. Saya sedih harus melaksanakan upacara PTDH, namun sebagaimana Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang telah dibacakan, kita harus patuh dan menjalankannya," ujar Kapolres.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing berinisial Aipda IS dan Bripda AL. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi PTDH setelah melalui proses pemeriksaan, sidang etik, serta pertimbangan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Musi Rawas juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.
"Saya menghimbau kepada seluruh personel Polres Musi Rawas untuk senantiasa menjaga etika dan berbuat baik. Jangan pernah melakukan pelanggaran, sekecil apa pun. Saya berharap ini menjadi yang terakhir kalinya kita melaksanakan upacara PTDH dan tidak ada lagi personel yang harus mengakhiri pengabdiannya dengan cara seperti ini," tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Kapolres juga memberikan penekanan khusus mengenai komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan implementasi nyata arahan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Sesuai arahan Kapolda Sumsel, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tanpa kompromi.
Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal, menjaga kehormatan institusi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
