Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Surulangun Rawas Dukung Penuh Penandatanganan MoU Sidang Elektronik

 


Palembang – Lapas Kelas III Surulangun Rawas menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi digital di bidang peradilan dengan menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama Pelaksanaan Sidang secara Elektronik yang digelar di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pelaksanaan persidangan secara elektronik di seluruh Indonesia.

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Lapas Kelas III Surulangun Rawas diwakili langsung oleh Kepala Lapas, Muhamad Hasan, beserta jajaran.

Pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sidang pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain mampu menciptakan efisiensi dari sisi waktu dan biaya, persidangan secara elektronik juga memberikan kemudahan akses bagi para pihak serta memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses peradilan.

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi sidang elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

"Pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru dalam proses persidangan. Dengan sistem ini, biaya dan waktu yang dikeluarkan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Lapas Surulangun Rawas siap mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki guna mendukung kelancaran pelaksanaan sidang elektronik, sehingga hak-hak warga binaan dalam memperoleh proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tetap terpenuhi.

Pelaksanaan sidang secara elektronik sendiri memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan terlaksananya penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung semakin solid dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال