PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp900 juta.
Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari, didampingi Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan," ujar Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang saksi, yang terdiri atas aparatur sipil negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek pemerintah tersebut.
"Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, pihak Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi," tegas Akbari.
Kejari PALI menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan lima tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek konstruksi di Kabupaten PALI.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah. Kejari PALI memastikan akan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
