LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi di sektor perdagangan. Pasar Simpang Periuk resmi memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), yang berlaku hingga tahun 2030.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan kepada Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (9/6/2026).
Penerimaan sertifikat SNI ini menjadi bukti bahwa Pasar Simpang Periuk telah memenuhi standar nasional dalam aspek pengelolaan, pelayanan, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan atas dukungan yang diberikan hingga Pasar Simpang Periuk berhasil meraih sertifikasi tersebut.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI ini. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan pasar agar semakin nyaman bagi masyarakat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Rachmat Hidayat.
Ia mengungkapkan, Pemkot Lubuk Linggau saat ini juga tengah merencanakan revitalisasi sejumlah pasar guna meningkatkan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh sertifikat SNI bukanlah akhir dari proses pembenahan, melainkan awal dari komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan pasar.
“Sertifikat ini berlaku hingga tahun 2030. Tantangan terbesar ke depan adalah menjaga agar Pasar Simpang Periuk tetap memenuhi standar SNI. Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi sekaligus menjadikan Lubuk Linggau sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan pasar tradisional yang modern dan berkualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Ika Oktavianti, menjelaskan bahwa dirinya mendapat mandat dari Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
“Kami ditugaskan untuk menyerahkan sertifikat SNI kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Selamat atas pencapaian yang telah diraih. Kami berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat,” katanya.
Dengan diraihnya Sertifikat SNI Pasar Simpang Periuk, Kota Lubuk Linggau semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang tertata, aman, bersih, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriyansa, Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Wiwin Eka Saputra, Plt Kepala Bappeda, Ira Dwi Ariyati, Kepala Dinas Pertanian, Dwi Eri Yanti, serta Kepala Disperindag Lubuk Linggau, Medhio Line Sapta Windu.
