Lubuk Linggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan strategis guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap kondisi lalu lintas di beberapa titik rawan macet. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan tanpa mengganggu keselamatan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
Salah satu hasil kajian tersebut adalah penerapan sistem satu arah di Jalan Gelatik dan Jalan Puyuh yang berada di kawasan samping Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau.
Menurut Hendra, selama ini kedua ruas jalan tersebut sering mengalami kepadatan kendaraan. Selain kondisi jalan yang relatif sempit dan hanya memungkinkan kendaraan melintas dalam satu jalur, aktivitas pedagang di sekitar lokasi juga turut memengaruhi kelancaran arus lalu lintas.
“Penerapan sistem satu arah di Jalan Gelatik dan Jalan Puyuh diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta membuat arus lalu lintas menjadi lebih tertib,” ujar Hendra Gunawan saat rapat koordinasi terkait lalu lintas dan penataan parkir, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kota Lubuk Linggau akan memasang berbagai fasilitas pendukung seperti rambu-rambu lalu lintas dan traffic cone di sejumlah titik untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.
Hendra berharap langkah ini mampu menciptakan lalu lintas yang lebih lancar, mengurangi kemacetan, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriyansa, menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas tidak hanya dilakukan melalui penerapan sistem satu arah, tetapi juga mencakup penataan parkir dan pelarangan parkir di sejumlah titik yang selama ini menjadi penyebab tersendatnya arus kendaraan.
“Dinas Perhubungan siap melaksanakan rekayasa lalu lintas dan penataan parkir di lokasi-lokasi yang sering mengalami kemacetan. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini diketahui dan dipahami oleh seluruh warga,” ujar Trisko.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap penerapan sistem satu arah dan penataan parkir ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kemacetan, khususnya di kawasan pusat aktivitas masyarakat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
