Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

5 Petugas Dishub Palembang Dipecat usai Razia Ilegal Picu Kecelakaan Beruntun, Fakta Baru Terungkap

 


Palembang – Inspektorat Kota Palembang resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap 19 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang terlibat razia ilegal hingga memicu kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya Palembang.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM Palembang, lima petugas diputuskan dipecat karena terbukti menjadi pelaku utama dalam praktik razia ilegal yang diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap seluruh petugas yang terlibat.

“Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat,” ujar Jamiah, Minggu (3/5/2026).

Sementara itu, 14 petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa pengurangan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.

“Sudah kita laporkan ke wali kota dan segera diterbitkan surat keputusan,” tambahnya.

Jamiah mengungkapkan, razia ilegal tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi. Para petugas diduga menghentikan kendaraan yang dianggap melanggar lalu meminta uang pungutan liar (pungli), bahkan dengan cara memaksa.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Palembang.

“Kami akan tindak tegas pelanggaran serupa atau lainnya yang menyalahi aturan,” tegas Jamiah.

Ke-19 petugas Dishub tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Sebagian besar sebelumnya merupakan tenaga honorer di lingkungan Dishub Palembang.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengepungan petugas Dishub Palembang oleh sejumlah sopir truk viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya Raya Palembang, Kamis (30/4/2026). Dalam video terlihat dua petugas Dishub yang mengendarai sepeda motor dihadang dan dikepung para sopir truk yang emosi akibat kecelakaan beruntun.

Salah satu sopir bahkan menendang sepeda motor petugas hingga terguling. Kedua petugas Dishub tampak berusaha menghindari amukan massa.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Hermanto, membenarkan insiden tersebut.

“Benar, para sopir mengepung petugas Dishub karena dianggap menjadi pemicu kecelakaan beruntun,” ujarnya.

Kecelakaan melibatkan tiga unit truk, yakni dump truck Nissan BG 8032 LQ yang dikemudikan Samsul Bahri (50), truk Hino BE 8441 AUC yang dikemudikan Riki Nopriansyah (42), serta satu truk Hino lainnya yang belum diketahui identitas pengemudinya.

Ketiga kendaraan tersebut melaju dari arah pintu Tol Keramasan menuju Terminal Karya Jaya Palembang.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, sebuah mobil pickup di depan mereka mendadak dihentikan petugas Dishub. Sopir truk yang berada di belakang tidak sempat melakukan pengereman sehingga tabrakan beruntun pun tak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

“Kami masih proses kasus lakalantas ini,” kata Hermanto.

Kepala Bidang Wasdal Ops Dishub Palembang, Juliansyah, memastikan razia yang dilakukan para petugas tersebut tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, razia juga tidak didampingi pihak kepolisian maupun polisi militer sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Itu razia ilegal, tidak resmi. Tapi memang semuanya petugas Dishub Palembang,” tegas Juliansyah.


📸: BITV Online

Sumber: tirto.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال