BPK Temukan Ketidaksesuaian Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan di Sembilan SKPD Lubuk Linggau

Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, hingga 31 Oktober 2025 realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Lubuk Linggau mencapai Rp192.499.729.202,54 dari total anggaran Rp358.617.204.845,00. Dari jumlah realisasi tersebut, terdapat belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan sebesar Rp2.768.955.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, termasuk Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) serta bukti pembayaran honorarium, diketahui terdapat pelimpahan sebagian kewenangan PA kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Juli 2025, disebutkan bahwa dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA sekaligus melimpahkan tugas dan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka besaran honorarium yang diterima paling tinggi hanya sebesar 50 persen.

Ketentuan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, honorarium PA pada sejumlah SKPD masih dibayarkan sebesar 100 persen dari nilai yang ditetapkan. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp40.487.625,00.

Sembilan SKPD yang tercatat dalam temuan tersebut yakni:

1. Sekretariat Daerah

2. Kecamatan Lubuk Linggau Barat I

3. Kecamatan Lubuk Linggau Barat II

4. Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I

5. Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II

6. Kecamatan Lubuk Linggau Timur I

7. Kecamatan Lubuk Linggau Timur II

8. Kecamatan Lubuk Linggau Utara I

9. Kecamatan Lubuk Linggau Utara II

Hasil konfirmasi kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing SKPD menyebutkan bahwa mereka baru mengetahui ketentuan tersebut.

Meski demikian, saat proses penyusunan LHP berlangsung, seluruh kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah dengan total nilai Rp40.487.625,00.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, khususnya pada satuan biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pengguna Anggaran dapat menerima honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola pada setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun apabila sebagian kewenangan dilimpahkan kepada KPA serta tugas sebagai PPK juga dilimpahkan, maka honorarium yang diterima maksimal hanya 50 persen.

BPK juga menilai kondisi tersebut terjadi karena kurang cermatnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK-SKPD, serta Bendahara Pengeluaran dalam memedomani ketentuan Standar Harga Satuan yang menjadi acuan dalam perhitungan dan pembayaran honorarium.

Atas temuan tersebut, masing-masing Kepala SKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi serta ketentuan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال