Terendus Informasi Warga, Polres Muratara Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Desa Kertasari

 

MURATARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/06/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di sebuah pondok di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka diketahui berinisial S (44), warga Desa Kertasari. Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine tersangka dinyatakan positif.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni:

* 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,06 gram

* 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale

* 5 ball plastik klip bening

* 5 alat hisap sabu (bong)

* 2 korek api

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi pondok yang dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di lokasi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Muratara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال