Muratara, Silampari Terkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial “P” (35), warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui positif (+) urine mengandung narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
- 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,76 gram
- 1 unit timbangan digital merek CHQ
- 2 ball plastik klip bening
Polisi menyatakan tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Musi Rawas Utara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
