MUSI RAWAS – Penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga dilakukan oleh oknum keamanan PT Evans Lestari hingga kini belum menemukan titik temu.
Manajemen PT Evans Lestari menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tanggung jawab oknum tim keamanan perusahaan.
Legal Manager PT Evans Lestari, Ellya Maria Sarkis, kepada wartawan Beritakito.com, Sabtu (28/2/2026), menjelaskan bahwa tim keamanan perusahaan telah berupaya bersikap kooperatif dengan mendatangi pihak keluarga korban guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak keluarga korban sulit ditemui, meskipun Kepala Desa Petunang telah membantu memfasilitasi pertemuan.
“Yang bertanggung jawab adalah tim keamanan. Mereka sudah sangat kooperatif dan sudah mencoba menemui keluarga korban. Bahkan kepala desa juga sudah membantu memfasilitasi, namun pihak keluarga cukup sulit ditemui,” ujarnya.
Maria juga menegaskan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan PT Evans Lestari tidak pernah ada instruksi untuk melakukan tindakan kekerasan.
“SOP keamanan tidak pernah menyuruh melakukan pemukulan. Bahkan dalam setiap pertemuan selalu kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Karena itu, oknum keamanan yang terlibat harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak keamanan telah berupaya menunjukkan tanggung jawab, namun hingga kini pihak keluarga korban belum bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan.
“Pihak keamanan sudah berusaha bertanggung jawab, namun pihak keluarga korban sepertinya menginginkan sesuatu di luar kemampuan,” katanya.
Maria tidak memberikan tanggapan ketika disinggung mengenai laporan dugaan penganiayaan tersebut yang telah disampaikan pihak korban ke Polres Musi Rawas.
Sebelumnya diberitakan, Andes (37), warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum keamanan PT Evans Lestari setelah dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan.
Menurut keterangan kakak korban, Hambali, peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026). Saat itu Andes pergi ke kebun sawit miliknya sendiri untuk memanen buah.
Namun sekitar pukul 17.15 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa Andes telah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.
Hambali menyebutkan bahwa selain diamankan, adiknya juga diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum keamanan perusahaan.
“Wajahnya bengkak dan lebam berwarna biru karena dipukul oleh oknum pansus. Bahkan perutnya juga ditendang,” ujar Hambali kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Hambali menyesalkan tindakan tersebut karena menurutnya adiknya memanen sawit di kebun miliknya sendiri, bukan di lahan perusahaan.
“Saya tidak terima adik saya dituduh mencuri dan dianiaya tanpa bukti. Seharusnya ditanya terlebih dahulu, ini malah langsung dipukul. Tindakan ini sangat arogan dan sewenang-wenang,” tegasnya.
Hingga kini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih menunggu proses lebih lanjut.
