MUSI RAWAS - Meskipun larangan total penggunaan jalan umum bagi truk batu bara di Sumatera Selatan telah berlaku sejak 1 Januari 2026, laporan di lapangan menunjukkan adanya kendala dalam penindakan di wilayah Musi Rawas.
Pelanggaran Masih Terjadi sejumlah pengusaha truk batu bara masih tidak mematuhi larangan Gubernur Sumsel dan tetap melintasi Jalan Lintas Sumatera di wilayah Terawas - Selangit Musi Rawas.
Berbeda dengan laporan di Musi Rawas yang dinilai belum maksimal, tim gabungan di Lubuklinggau telah mengamankan puluhan truk batu bara yang nekat melintas di jalan umum pada 8-9 Januari 2026.
Selain itu juga Secara nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sepenuhnya pada tahun 2026. Di Sumatera Selatan, kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus.
Kelalaian dalam menindak truk ODOL dapat menyebabkan infrastruktur jalan rusak bahkan bisa terjadi jembatan ambruk seperti di Lahat, yang memicu instruksi gubernur untuk penindakan lebih tegas di seluruh wilayah Sumsel.
Dengan adanya hal tersebut Ketua Organda Musi Rawas angkat bicara, menilai kurangnya penindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Polres Musi Rawas. Buktinya baru-baru ini razia yang dipimpin oleh Walikota LubukLinggau berhasil mengamankan 40 Unit Truk Pengangkut Batu Bara. (9/1/2026)
"Kami menilai kurangnya penindakan Dishub dan Polres Musi Rawas terkait Truk Batu bara yang melintasi jalan Umum dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Buktinya baru-baru ini razia yang dipimpin langsung oleh Walikota Lubuklinggau mengamankan 40 Unit Truk Pengangkut Batu Bara. Sedangkan Sebelum melintas di Lubuklinggau Truk-truk tersebut melintasi Wilayah Musi Rawas. Berarti lolos di Musi Rawas Diamankan di Lubuklinggau". Tegas Ujang Taher
