MURATARA – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir kembali mengamankan seorang residivis bernama Wigo (35), pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang operator alat berat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Hauling KM 107, Simpang Ketapat, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kejadian berawal saat korban, Azid Aflaka Ghozali Aryant, tengah mengoperasikan alat berat untuk perbaikan jalan hauling. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor dan meminta uang sebesar Rp1.000.000. Pelaku juga memerintahkan korban menghentikan alat berat sebelum uang diserahkan.
Korban yang hanya mampu memberikan uang Rp100.000 ditolak oleh pelaku. Situasi semakin memanas ketika pelaku mengetahui korban menghubungi pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul wajah korban satu kali menggunakan tangan kanan. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar pada bibir atas dan hidung berdarah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bingin Teluk.
Sesuai hasil visum, korban mengalami memar berukuran 1 cm pada bibir atas serta terdapat bekuan darah di lubang hidung sebelah kanan. Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Ketapat Bening. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H., tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, Wigo dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan kepolisian menyebutkan bahwa tersangka Wigo merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda, yaitu:
* Curas (1 kali)
* Curat (2 kali)
* Pemerasan (1 kali)
Aksi terbarunya kembali menambah daftar panjang keterlibatannya dalam tindak pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindakan kriminal serupa.
