Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (12/9).
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan dua warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Kejadian pertama pada 3 Juli di depan ruko PT Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Batu Urip. Korban kehilangan satu unit Honda Revo Fit FI. Kemudian 29 Juli, upaya pencurian terjadi di gudang rongsokan Jalan Fatmawati, Taba Jemekeh, namun gagal karena aksi pelaku diketahui warga,” jelasnya di Lubuk Linggau,
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, yakni R (35), FP (21), dan D (30), ketiganya warga Kelurahan Pelita Jaya. Dua di antaranya ditangkap saat bekerja di sebuah bangunan, sementara satu tersangka ditangkap di rumahnya setelah sempat berusaha kabur.
“Ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka membawa kabur satu motor di Batu Urip dan berusaha mencuri di Taba Jemekeh namun tidak berhasil,” katanya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan,” ujar Kurniawan.
Dengan pengungkapan ini, lanjutnya, Polres Lubuk Linggau berharap masyarakat semakin merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.