Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Kak Nanan Perjuangkan Pendirian KOMNAS HAM di Setiap Daerah

LUBUKLINGGAU - Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI, H. SN. Prana Putra Sohe, yang akrab disapa Kak Nanan, melaksanakan Sosialisasi Implementasi P5HAM (Pedoman Penguatan dan Penyuluhan Hak Asasi Manusia) kepada ratusan warga masyarakat Kota Lubuklinggau. Sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kamis, (7/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nanan menjelaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir tanpa memandang suku, agama, ras, gender, atau status sosial. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama agar setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental, mendapatkan hak-hak mereka dan dapat hidup setara dalam masyarakat.


"Implementasi P5HAM ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mental mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama seperti warga negara lainnya," ujar Nanan.


Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu masalah terbesar adalah kesulitan bagi masyarakat kurang mampu untuk melaporkan pelanggaran HAM, terutama karena pusat pengaduan berada jauh di Jakarta. Oleh karena itu, Nanan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pendirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) di seluruh daerah Indonesia, sehingga masyarakat dapat langsung melapor jika mengalami pelanggaran HAM.


"Adanya KOMNAS HAM di setiap kota dan kabupaten akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan tinggal di daerah terpencil," lanjut Nanan.


Nanan juga mengungkapkan harapannya agar perbuatan oknum-oknum yang melanggar HAM dapat diminimalisir melalui pendekatan ini. "Dengan adanya KOMNAS HAM di setiap daerah, diharapkan pelanggaran HAM dapat berkurang, dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan."


Sebagai informasi, Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat 1 mengatur bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال