Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Kasus Mangkraknya Pasar Cinde Seret Mantan Wali Kota Palembang

PALEMBANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak. Penetapan dilakukan pada Senin (7/7/2025), setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.

Sebelumnya, Harnojoyo telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Harnojoyo dalam perkara tersebut, menyusul empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu dijerat hukum.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik Pidsus akhirnya menetapkan HJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde," ujar Vanny dalam keterangannya.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Harnojoyo menjalani pemeriksaan lanjutan sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Usai pemeriksaan selama 8 jam, Harnojoyo tampak keluar dari gedung Kejati Sumsel dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda—yang selama ini dikenal sebagai "rompi kebesaran" bagi para tersangka korupsi.

Dengan pengawalan ketat dari petugas, Harnojoyo kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال