Bengkulu — Sejak Kamis pagi hingga sore hari (10 Juli 2025), sebanyak tujuh penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dengan pengawalan ketat oleh aparat bersenjata lengkap, melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang memimpin langsung penggeledahan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari penggeledahan ini kami amankan dua boks berkas yang berisi dokumen penting, di antaranya Surat Perintah Tugas (SPT) PHL tahun 2023, 2024, dan 2025 serta buku catatan harian milik Direktur PDAM yang memuat rincian dugaan aliran dana dari para PHL," jelas Kompol Syahir.
Proses penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor PDAM Tirta Hidayah dan kediaman pribadi Direktur PDAM. Di kantor PDAM, tim menyisir empat ruangan, termasuk ruang Direktur, ruang keuangan, ruang Kabag Umum, serta ruang Kasubag Pergantian Water Meter.
Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan terhadap Direktur PDAM, Samsu Bahari, pada Selasa (8 Juli 2025) lalu. Penyelidikan perkara ini telah berjalan sejak Februari 2025, dan Polda Bengkulu telah memeriksa ratusan saksi.
Diduga kuat, proses rekrutmen ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah sarat dengan pungutan liar. Setiap bulan, antara lima hingga enam orang PHL baru diterima, dan para pelamar diduga diminta menyerahkan sejumlah uang tanpa adanya kontrak atau perjanjian kerja yang sah secara hukum.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Bengkulu memastikan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam proses rekrutmen tersebut.