MUSI RAWAS – Bukannya bertaubat setelah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, justru kembali terjerat kasus yang sama. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas setelah kedapatan membawa dan menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu.
Tersangka DR, yang baru bebas dari hukuman pada tahun 2024, kembali diringkus aparat kepolisian melalui metode penyamaran atau undercover buy, di Jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/7/2025).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Lidik II Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“DR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2024. Kini ia kembali terlibat dan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,91 gram saat dilakukan undercover buy,” ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah ditangkap, DR langsung diinterogasi dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan di saku jaket jeans miliknya memang milik pribadi dan hendak dijual. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menyasar rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu kardus kipas angin merk Cosmos yang di dalamnya berisi tas merah dan tas biru. Di dalamnya, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina merk GUANYINWANG yang berisi enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 460 gram.
Selain itu, turut diamankan:
-
Satu unit timbangan digital merk Pokes Scale
-
Satu kotak plastik bening tutup kuning
-
Tiga ball plastik klip kosong
Saat diinterogasi lebih lanjut, DR mengaku barang bukti sabu yang diamankan di rumahnya merupakan titipan dari orang tak dikenal (OTD) asal Aceh yang sudah lebih kurang tiga bulan disimpannya.
Kini, DR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.