PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa Klarifikasi Pemberitaan Keliru Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Eks Karyawan Security


Musi Rawas-Setelah adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber Silampari Terkini, terkait pemutusan hubungan kerja eks karyawan security PT. Selatan Agung Sejahtera yang diklaim dilakukan secara sepihak oleh PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa tanpa kompensasi, perusahaan memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang keliru, sebagai berikut.



Dalam pernyataannya, PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah tidak benar. Perusahaan menekankan bahwa pemutusan kontrak kerja eks karyawan security dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan kontrak tersebut berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.


Kronologi Kejadian:

PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Maret 2024, masa kerja eks karyawan berakhir, dan perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak berdasarkan keputusan Rapat Direksi. Keputusan ini diambil karena adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para eks karyawan, yang berdampak pada kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi perusahaan.

Meskipun kontrak berakhir, perusahaan telah menawarkan kompensasi kepada para eks karyawan yang sesuai dengan perhitungan kerugian yang timbul akibat aksi tersebut. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh para eks karyawan, sehingga tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pernyataan Resmi Perusahaan:

"PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa tidak pernah melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap eks karyawan security di PT. Selatan Agung Sejahtera. Pemberhentian dilakukan karena berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 31 Maret 2024 sesuai PKWT yang telah disepakati. Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak didasarkan pada berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh eks karyawan, yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan. Kami juga telah menawarkan kompensasi yang sesuai, namun tawaran tersebut ditolak oleh eks karyawan," jelas perwakilan dari PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa.

Tanggapan Terhadap Pernyataan Purwansyah:

Terkait pernyataan dari salah satu eks karyawan, Purwansyah, yang mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa kompensasi, PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan bukti yang ada, seperti PKWT dan surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja tertanggal 31 Maret 2024, perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Purwansyah dan rekan-rekannya karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, termasuk aksi demonstrasi, mogok kerja, tidak mematuhi SOP, dan pengancaman terhadap direksi perusahaan.

Selain itu, PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami perusahaan akibat aksi-aksi tersebut mencapai Rp 181.000.000. Meski demikian, perusahaan tetap menawarkan kompensasi sebesar 25% dari gaji pokok, yaitu sebesar Rp. 875.000,- per eks karyawan, ditambah bonus sebesar Rp. 250.000,- sehingga total kompensasi yang ditawarkan mencapai Rp. 2.000.000,- per eks karyawan. Namun, tawaran ini ditolak oleh Purwansyah dan rekan-rekannya.

Dengan klarifikasi ini, PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa berharap agar informasi yang tersebar di masyarakat dapat diluruskan dan pihak-pihak terkait memahami konteks dan fakta sebenarnya. Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Ralat Media:

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, media siber Silampari Terkini menerbitkan berita ralat atas berita sebelumnya yang memuat informasi tidak lengkap mengenai pemutusan hubungan kerja eks karyawan PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa. 

Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut kepada PT. Khandaq Sriwijaya Perkasa, seluruh pembaca dan narasumber. Atas kelalaian dalam menguji informasi tersebut juga menyebabkan berita yang disajikan tidak tepat menurut Dewan Pers sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kami berkomitmen untuk tetap menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. 

Berikut kami lampirkan link berita sebelumnya 

https://www.silampariterkini.com/2024/07/tanpa-kompensasi-16-mantan-karyawan-pt.html

(Red/Ralat)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال