Musi Rawas - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Musi Rawas yang terdiri dari 186 desa dengan total 1.196 orang.
"Saya berpesan kepada saudara/saudari untuk selalu giat bekerja di desa masing-masing sehingga penyelengaraan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, sasaran dan waktu yang telah ditentukan", ujar Bupati Hj. Ratna Machmud saat menyerahkan SK BPD secara simbolis diPendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Selasa (10/09/2024).
Dikatakan Bupati, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Lanjutnya mengatakan, dengan jabatan yang dimiliki, BPD harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.
"Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam peraturan desa untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)" ujarnya.
Bupati berpesan kepada anggota BPD untuk bersama-sama membangun desa agar lebih baik lagi, serta apa yang menjadi tugas pokok di desa harus benar-benar dipahami dan dapat dipertangungjawabkan,
"Kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan, patuhi aturan yang berlaku, serta buktikan kemampuan yang dimiliki dengan menunjukkan prestasi kerja yang baik di masa yang akan dating".