Muratara-Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp508.859.550,00.
Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas. Hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
d. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2023
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Daerah tidak cermat dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
b. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah tidak cermat dalam meninjau Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
c. Kepala SKPD kurang memadai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas; dan
d. Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 terkait standar biaya penginapan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas di satuan kerjanya; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp271.564.150,00