Lubuklinggau - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, memberikan penjelasan terkait polemik seputar pemberlakuan Surat Pengakuan Hutang (SPH) oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada rekanan dalam proyek tahun anggaran 2023.
Menurut Trisko, ada kendala yang dihadapi di mana dana Pemerintah Kota sebesar Rp 71 Miliar diberlakukan Treasury Deposit Facility (TDF) oleh bendahara umum negara dan dana ini diparkir atau ditahan sementara waktu di Bank Indonesia.
Kondisi ini ternyata tidak hanya terjadi di Kota Lubuklinggau, melainkan juga termasuk dua daerah lain di Silampari Raya, yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, yang termasuk dalam satu surat yang sama. PJ Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriansyah menyampaikan permintaan maafnya dan berharap agar semua pihak, khususnya rekanan, bersabar menghadapi situasi ini.
"Kito ini transferan dari Provinsi itu juga belum masuk dan sekarang lagi diupayakan. Tim kito lagi di Jakarta dan untuk SPH ini sudah dientry. Jadi kendala nyo ado dana kito sebanyak Rp 71 Miliar diparkirkan oleh Pemerintah Pusat ke BI untuk sementara waktu. Alasannyo ngapo kito belum tau. Jadi bukan kito yang tidak mau bayar, itu kendalanya. Namun, yakinlah SPH ini dalam waktu dekat segera dibayarkan. Rp 131 Miliar itu sudah ado galo dalam anggaran dan sudah dientry. Setelah itu, SIPD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) nyo dibuka dan langsung dibayarkan. Hanya ado sedikit kendala dan mohon kito sama-sama bersabar," ungkap Pj Wali Kota Trisko Defriansyah saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (23/01/2024).
Informasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulpikar. Menurutnya, kondisi ini tidak diinginkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Zulpikar menjelaskan bahwa upaya cepat telah dilakukan dengan mengirim surat ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memohon agar proses pencairan dana SPH dapat dipercepat.
"SPH itu bukan kito kehendaki, cuma karena estimasi kito tidak masuk, itulah yang terjadi. Kito sudah berupaya secepatnya SPH itu dibayarkan dan sudah mengirim surat jugo ke DJPK agar bisa ditransfer segera dana itu. Dan ini tidak hanya terjadi di kito bae (Lubuklinggau), di Pemerintah Provinsi pun, Rp 400 Miliar duit nyo jugo mengalami TDF, jadi duitnyo diparkirkan sementara oleh Bank Indonesia tapi tidak lamo lagi akan dibayarkan," jelas Zulpikar.
Sebagai informasi tambahan, Treasury Deposit Facility (TDF) adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk nontunai, seperti penyimpanan di Bank Indonesia. (Tim)