Layanan WiFi Kian Menjamur, Jaringan Internet Telkomsel Kerap Hilang di Inhil, Handi Rio Wijaksono, S.H. dan PC GP Ansor Minta Tanggapan serta Perbaikan Layanan

 


INDRAGIRI HILIR, Silampari Terkini— Semakin menjamurnya layanan WiFi di tengah masyarakat, keluhan terhadap jaringan internet Telkomsel yang kerap hilang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi perhatian. Gangguan yang berulang kali dikeluhkan pengguna tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan dan langkah perbaikan yang dilakukan pihak operator.

Keluhan kembali mencuat pada 31 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebagaimana diberitakan Bualbual.com pada tanggal yang sama, gangguan jaringan dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Tembilahan dan Kateman. Sebelumnya, gangguan serupa juga dilaporkan terjadi pada 6 Oktober 2026.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Handi Rio Wijaksono, S.H. yang pernah mengalami gangguan layanan data seluler Telkomsel di Kecamatan Enok. Pada saat itu, koneksi internet melalui jaringan seluler tidak dapat digunakan dengan baik, sementara layanan WiFi di lokasi yang sama masih berjalan lancar.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Thahir, S.E. di Tembilahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, serta langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak operator.

Handi Rio Wijaksono, S.H. bersama Muhammad Thahir, S.E. dan M. Suyuti, S.Pd. selaku Ketua PC GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir meminta Telkomsel memberikan tanggapan secara terbuka terkait gangguan jaringan yang berulang kali dikeluhkan masyarakat.

Mereka juga meminta adanya evaluasi dan perbaikan layanan agar persoalan serupa tidak terus terjadi. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, wilayah terdampak, serta upaya pemulihan jaringan.

Jaringan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Gangguan layanan bukan hanya menghambat komunikasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pekerjaan, pendidikan, transaksi daring, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Handi Rio Wijaksono, S.H. menegaskan bahwa kualitas pelayanan telekomunikasi memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada pengguna. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menyampaikan keluhan atas layanan yang digunakan.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, termasuk ketentuan mengenai standar kualitas layanan telekomunikasi. Meski demikian, gangguan jaringan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penyebab dan kemungkinan kelalaian penyelenggara tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

Selain meminta tanggapan Telkomsel, mereka juga berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui instansi berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas layanan telekomunikasi di wilayah Inhil. Pemerintah daerah diharapkan turut menampung keluhan masyarakat dan mengoordinasikannya dengan pihak terkait.

Menjamurnya layanan WiFi di tengah masyarakat juga menjadi fenomena yang patut dicermati. Namun, keberadaan layanan WiFi dan jaringan seluler merupakan layanan yang berbeda. Karena itu, persoalan gangguan Telkomsel tetap perlu dijelaskan secara teknis oleh pihak operator agar masyarakat tidak hanya menerima dugaan atau spekulasi mengenai penyebabnya.

Hingga rilis ini disusun, penyebab teknis gangguan yang dikeluhkan masyarakat tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan mengenai kendala kabel atau infrastruktur jaringan yang beredar di tengah masyarakat masih memerlukan konfirmasi resmi dari Telkomsel.

Masyarakat berharap Telkomsel segera memberikan tanggapan, menjelaskan penyebab gangguan, serta menyampaikan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas dan kestabilan jaringan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Rilis ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Telkomsel maupun pemerintah melalui instansi terkait agar persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال