Saudara Kandung Tewas Ditusuk, Satreskrim Polres Musi Rawas Amankan Terduga Pelaku

 

MUSI RAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria berinisial SA (25) yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap saudara kandungnya sendiri, SH (29), hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua korban dan terduga pelaku di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar Kapolres Musi Rawas.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika terduga pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

Korban mengalami tiga luka tusuk, masing-masing pada bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Akibat luka tersebut, korban kemudian tumbang dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Muara Beliti untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, karena mengalami luka serius yang mengenai organ vital, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut.

“Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

* 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu yang dilapisi karet;

* 1 (satu) helai kain batik yang terdapat bercak darah.

Saat ini, SA telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Rawas.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Polres Musi Rawas menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh fakta serta motif di balik peristiwa tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال