Oknum Kades di Musi Rawas Diduga Peras Perusahaan, Sempat Kabur hingga Sumatra Utara

MUSI RAWAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AB alias DO (48).

Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Selatan akhirnya diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan laporan korban sekaligus pelapor, Bambang Irawan (34), kejadian bermula ketika dirinya bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BG 8492 OI.

Saat berada di lokasi, kendaraan korban diduga dihadang tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian disebut memepet pintu pengemudi dan mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka.

Dalam kejadian tersebut, tersangka juga diduga mengeluarkan ancaman kekerasan sehingga korban diminta mengikuti kemauan tersangka.

Selanjutnya, tersangka memanggil anaknya untuk membawa kendaraan operasional perusahaan tersebut ke kediamannya. Korban bersama rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang untuk melakukan pembicaraan.

Meski korban diperbolehkan pulang, kendaraan perusahaan tersebut disebut masih berada di kediaman tersangka.

Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Musi Rawas.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. Tim tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.IP.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Tersangka AB alias DO berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut berdalih bahwa dirinya menghentikan kendaraan tersebut untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.

Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan tindakan mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil operasional perusahaan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BG 8492 OI, satu lembar STNK mobil Mitsubishi Triton, serta satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polres Musi Rawas. Tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال