Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Iklan VIP

Kepala BKPSDM Muratara Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Ditahan di Lapas Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Rabu (30/9/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui berinisial Lukman, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Lubuklinggau Suwarno, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., menjelaskan, dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.

Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar proses pengusulan tidak mengalami penundaan dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut dengan total sebesar Rp5,5 juta.

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti tersebut di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu.

Selain itu, turut diserahkan buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.

Dokumen tersebut antara lain terkait usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, serta sejumlah dokumen kepegawaian lainnya.

“Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Armein.

Armein menambahkan, setelah pelaksanaan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

“Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses hukum perkara dugaan pungli yang menjerat Kepala BKPSDM Muratara itu selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال