Polres Musi Rawas Sambut Aspirasi Warga Secara Humanis, Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Di tengah proses penanganan perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polres Musi Rawas menerima kedatangan masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus yang masih berjalan.

Penerimaan aspirasi tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat guna memastikan setiap proses hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Seorang warga berinisial Giman Bin Saroni (54), yang berprofesi sebagai petani, diduga membuka lahan untuk dijadikan kebun kopi. Dengan anggapan bahwa pembakaran dapat meningkatkan kesuburan tanah, ia menebang pohon dan ranting, kemudian membakar tumpukan kayu menggunakan bambu kering dan korek api gas hingga api menghanguskan lahan seluas sekitar satu hektare.

Asap dan panas dari kebakaran tersebut terdeteksi sebagai hotspot melalui pemantauan satelit. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian bersama Polisi Kehutanan (Polhut) segera menuju lokasi berdasarkan titik koordinat -3.1639800, 102.790611.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menangani kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain:

* Mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Musi Rawas.

* Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

* Memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

* Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

* Menyita barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau dan empat potong sisa kayu terbakar.

* Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 50 Ayat (1) huruf b jo Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Musi Rawas secara konsisten mengedepankan langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui para Bhabinkamtibmas, kepolisian rutin memberikan edukasi kepada masyarakat dengan membagikan brosur, memasang spanduk imbauan, serta melakukan sosialisasi secara langsung mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun aspek hukum.

Komitmen tersebut juga dibuktikan dengan penanganan kasus serupa sebelumnya terhadap seorang warga asal Kota Lubuklinggau yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah Kecamatan BTS Ulu. Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Menanggapi aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara tersebut, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, proporsional, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana asap, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan alam bagi generasi mendatang," tegas Kapolres.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال