BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp713 Juta pada Proyek Gedung dan Bangunan Dinas PUPR Muratara

MURATARA – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK melakukan uji petik terhadap realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD, termasuk Dinas PUPR. Secara keseluruhan, pemeriksaan mencakup 37 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp22,51 miliar. 

Khusus pada Dinas PUPR, BPK mencatat terdapat 6 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp24,758 miliar. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp713.136.911,56.

Dari jumlah tersebut, baru Rp188.210.119 yang telah disetorkan, sementara masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp524.926.400,37.

Temuan ini berawal dari pemeriksaan BPK yang mengidentifikasi adanya kekurangan volume hasil pekerjaan serta pekerjaan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena BPK mencatat terdapat pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah dibayarkan 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting terkait proses pengawasan dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Bagaimana mekanisme pemeriksaan pekerjaan dilakukan sebelum pembayaran 100 persen dicairkan? Sejauh mana PPK, konsultan pengawas, dan pihak terkait memastikan volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab sebagai bagian dari evaluasi tata kelola belanja modal, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya unsur kesengajaan ataupun pelanggaran pidana.

BPK sendiri merekomendasikan kepada Bupati Muratara agar memerintahkan kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bagi Dinas PUPR, tindak lanjut atas sisa kelebihan pembayaran Rp524,92 juta menjadi hal yang perlu mendapat perhatian hingga seluruh kewajiban tersebut benar-benar diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan BPK ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai nominal uang yang harus dikembalikan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kualitas pengawasan proyek, ketepatan pembayaran, serta akuntabilitas penggunaan APBD.

Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan berimbang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara, telah dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp mengenai temuan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Catatan: Angka dan uraian di atas disusun berdasarkan dokumen LHP BPK yang tampak pada gambar yang Anda kirim. Untuk berita yang akan dipublikasikan, sebaiknya tetap mencantumkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaapidan, bukan kesimpulan adanya tindak pidana.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال