Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Arahan Dirjenpas, Perkuat Pengawasan Remisi 17 Agustus 2026 dan Amnesti Berintegritas

Muara Beliti – Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti Zoom Meeting bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 serta pelaksanaan program amnesti. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) beserta jajaran terkait.

Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan melaksanakan proses pemberian remisi dan amnesti secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus memberikan perhatian penuh terhadap setiap tahapan pengusulan hingga penetapan remisi dan amnesti. Seluruh proses wajib dilaksanakan secara cermat, teliti, dan terdokumentasi dengan baik guna menghindari kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Dirjenpas menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pemberian hak bagi warga binaan. Seluruh petugas diminta memastikan tidak ada praktik penyimpangan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun transaksi dalam bentuk apa pun selama proses pengusulan remisi dan amnesti. Penegasan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81 Tahun 2026 dan amnesti secara transparan, profesional, serta berintegritas. Setiap usulan warga binaan akan melalui proses verifikasi secara menyeluruh berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku, sehingga hak warga binaan diberikan secara tepat, objektif, dan memenuhi asas keadilan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 dan program amnesti. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum, Lapas Narkotika Muara Beliti terus berupaya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال