MUSI RAWAS – Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas kini semakin diperkuat dengan pemanfaatan teknologi pemantauan berbasis satelit. Seluruh titik panas (hot spot) yang muncul di wilayah Musi Rawas dapat terpantau secara real-time melalui sistem Dashboard Televisi di ruang Command Center dan Layanan Call Center 110 Polres Musi Rawas.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, saat melakukan pemantauan titik panas dan layanan pengaduan masyarakat di ruang Command Center Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Rawas, Sabtu (8/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolres, sistem yang digunakan terhubung dengan teknologi penginderaan jauh berbasis satelit yang dilengkapi sensor inframerah untuk mendeteksi anomali suhu panas di permukaan bumi. Dengan teknologi tersebut, petugas dapat mengetahui lokasi titik panas secara akurat lengkap dengan koordinatnya.
"Kami mengetahui lokasi hot spot secara detail karena sistem dilengkapi koordinat yang terhubung dengan satelit penginderaan jauh. Ini memudahkan petugas untuk melakukan pengecekan dan penanganan secara cepat," tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Ia menjelaskan, setiap titik panas yang terdeteksi langsung diinformasikan oleh petugas Command Center kepada Kapolsek di wilayah terkait serta anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Langkah cepat tersebut dilakukan guna memastikan apakah titik panas tersebut merupakan kebakaran lahan atau hanya anomali suhu, sekaligus mencegah api meluas apabila benar terjadi kebakaran.
Apabila dalam pengecekan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelaku yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan, maka petugas akan segera mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memantau hot spot, Command Center Polres Musi Rawas juga mengoperasikan layanan Call Center 110 "Nyago Musi Rawas", yang berfungsi menerima berbagai laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Beberapa kasus pembakaran lahan sebelumnya berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan untuk diproses sesuai hukum.
"Sudah ada contoh pelaku pembakaran hutan dan lahan yang berhasil diamankan. Jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan. Kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku karhutla," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, hingga seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Musi Rawas untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan serta dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan.
"Kalau bukan kita yang peduli terhadap lingkungan, siapa lagi. Dampak asap akibat kebakaran lahan akan dirasakan oleh kita sendiri dan masyarakat luas. Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Kapolres menegaskan, Polres Musi Rawas tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang berlaku.
"Kami tidak segan-segan menindak pelaku pembakaran lahan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu terjadinya kabut asap," pungkasnya.
