Silampari Terkini | Menggali Suara Menjadi Berita

Tak Ada Ampun! Dalam Sebulan, Polres Musi Rawas Ungkap 6 Kasus 3C dan Ringkus 8 Tersangka, Barang Bukti Disita Beragam

 


MUSI RAWAS – Komitmen jajaran Polres Musi Rawas dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan. Selama periode Mei 2026, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta menangkap delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pengungkapan kasus 3C yang digelar di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas, Azmi Halim Permana, Kasat Reskrim, Redho Agus Suhendra, Kanit Pidum, Nofrianto, serta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres menjelaskan, sepanjang Mei 2026 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap enam laporan polisi yang seluruhnya merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Adapun enam kasus yang berhasil diungkap meliputi:

1. Pencurian buah kelapa sawit.

2. Pencurian sepeda motor.

3. Pencurian hewan ternak sapi.

4. Pencurian besi.

5. Pencurian handphone.

6. Pencurian seng.

"Dari hasil pengungkapan enam perkara tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki," ujar Kapolres.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 28 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 35 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 490 kilogram, satu bilah tojok, dua unit senter, pakaian yang digunakan pelaku, linggis, teralis jendela besi, dua unit handphone, dokumen kendaraan bermotor, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman aksi pencurian sepeda motor, potongan tubuh sapi hasil curian, dua unit sepeda motor, kapak, parang, keranjang kayu, seng, palu, enam kunci letter T, kabel listrik, tali nilon, hingga stop kontak beserta kabel.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman dari berbagai tindak pidana yang meresahkan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang meresahkan," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk tindak pidana. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Namun keberhasilan menjaga keamanan juga membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال