MUSI RAWAS — Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua terduga pelaku pencurian sapi diamankan saat diduga tengah memotong hewan hasil curian di lahan perkebunan PT Bina Sain Cemerlang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curnak) tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Lakitan melalui jajaran Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan IPDA Erwin Friansyah SH bersama anggota piket langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria sedang menyembelih dan memotong seekor sapi yang diduga milik warga Desa Sungai Pinang bernama Efransyah.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar pihak kepolisian.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (46), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti dan F (29), warga Mes Pekerja PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial CD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kapak, satu bilah parang, serta seekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian.
Menurut keterangan polisi, sapi tersebut sebelumnya diduga ditangkap oleh para pelaku di area perkebunan sebelum kemudian diikat dan disembelih menggunakan alat tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan dan rencananya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHP yang berlaku.
