Muratara – Penanganan perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus bergulir. Namun hingga Kamis, 30 April 2026, status penetapan tersangka dalam kasus tersebut masih belum menemui kejelasan.
Berdasarkan rilis Polda Sumatera Selatan pada pukul 10.12 WIB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muratara telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Koordinasi ini melibatkan Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan proses penegakan hukum.
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026. Dari hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini membuka peluang penetapan tersangka, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.32 WIB, Plt Kasubid Penmas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK, menyatakan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Belum. Nanti di-update lagi hasilnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.47 WIB, di mana ia menyebutkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara satu orang ditetapkan,” katanya saat itu.
Perbedaan keterangan juga terjadi di tingkat Polres Muratara. Pada Selasa, 28 April 2026 pukul 17.38 WIB, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara, IPDA Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si, menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka. Namun pada pukul 21.00 WIB, ia menyatakan “Pasti tersangka”.
Tak lama berselang, pada pukul 21.11 WIB, pernyataan tersebut kembali berubah menjadi, “Untuk sekarang belum ada.”
Perubahan keterangan dalam waktu singkat ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, advokat Abdul Aziz, SH, mengapresiasi kinerja Polres Muratara, namun menekankan pentingnya ketegasan dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Muratara dan berharap tidak ada keraguan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami yakin penanganan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT), seharusnya konstruksi perkara dapat dipastikan dalam waktu 1x24 jam. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka penetapan tersangka dapat segera dilakukan.
“Sebaliknya, apabila tidak terbukti, perlu disampaikan secara terbuka agar jelas kedudukan hukum dari kegiatan OTT tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan sikap aparat sangat dibutuhkan guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun dan tetap berlandaskan fakta hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Muratara belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut.
