Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Cahaya Negeri, Minggu (29/03/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku berinisial Ragil Ampolin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di kediaman orang tuanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.45 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Mardiansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah, S.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, terduga pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah dan menuju ke arah sungai. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga menyusuri aliran sungai, namun pelaku belum berhasil ditemukan.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang masih dalam pelarian.
Polres Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
