Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan penundaan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa jumlah anak di Indonesia yang masuk dalam kelompok usia tersebut sangat besar.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. Sebagai contoh, di Australia populasi anak usia 16 tahun hanya sekitar 5,7 juta orang.
Meutya menjelaskan bahwa besarnya jumlah anak usia di bawah 16 tahun di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menegakkan aturan pembatasan akses media sosial.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis aturan tersebut dapat dijalankan secara efektif demi melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Ini tentu PR, tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun kita optimis kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, terdapat delapan platform yang masuk dalam daftar pengawasan pemerintah, yaitu:
* YouTube
* TikTok
* Threads
* Bigo Live
* X
* Roblox
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan beberapa indikator risiko terhadap anak.
Indikator tersebut meliputi potensi kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, kemungkinan eksploitasi anak di ekosistem digital, hingga risiko kecanduan media sosial.
“Jika salah satu indikator ini ditemukan maka otomatis platform tersebut masuk kategori risiko tinggi dengan pembatasan usia di bawah 16 tahun,” jelas Meutya.
Untuk mempercepat implementasi aturan ini sebelum diberlakukan pada 28 Maret 2026, enam kementerian telah sepakat melakukan langkah kolaboratif. Keenam kementerian tersebut adalah:
* Kementerian Komunikasi dan Digital
* Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
* Kementerian Dalam Negeri
* Kementerian Agama
* Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Menurut Meutya, kolaborasi lintas kementerian tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat melakukan aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
