Lubuk Linggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp358.617.204.845,00. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp192.499.729.202,54 atau sekitar 53,68 persen dari total anggaran.
Dari realisasi tersebut, salah satunya digunakan untuk belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau dengan nilai mencapai Rp811.489.202,00.
Berdasarkan dokumen anggaran, biaya sewa kendaraan ditetapkan sebesar Rp47.000.000 per bulan. Sekretariat DPRD sebelumnya telah melakukan kajian internal yang menyimpulkan bahwa penggunaan skema sewa kendaraan dinilai lebih efisien dibandingkan pengadaan kendaraan baru karena tidak memerlukan investasi awal yang besar serta dapat menghindari biaya perawatan jangka panjang dan depresiasi aset.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang akan disewa adalah mobil Hyundai tipe Palisade Signature AWD XRT AT dengan kapasitas mesin 2.199 cc. Kendaraan tersebut dipilih berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD.
Sewa kendaraan kemudian dilaksanakan melalui surat pesanan Nomor #EP-01JWQTFX5FZD4R36H24PN2BE4J tertanggal 4 Juni 2025 dengan masa sewa selama 24 bulan untuk tiga unit kendaraan. Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp44.999.400 per bulan per unit.
Namun, dalam prosesnya terdapat perbedaan harga dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2024, yakni sebesar Rp17.660.000 per bulan. Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Lubuk Linggau melalui Kepala BPKAD untuk mengakomodasi biaya sewa kendaraan yang telah dianggarkan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 195/KPTS/BPKAD/2025 tentang perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 142/KPTS/BPKAD/2025 terkait penetapan harga barang dan jasa akibat kebijakan pemerintah dan inflasi Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK menunjukkan bahwa pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau masih menggunakan kendaraan operasional sebelumnya, yakni Toyota Fortuner VRZ 4x2 A/T yang dibeli pada tahun 2023. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Sekretariat DPRD, kendaraan tersebut masih dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD hanya difasilitasi satu unit kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan.
Selain itu, dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan juga disebutkan bahwa sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon I atau setara ditetapkan sebesar Rp17.660.000 per bulan.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi membebani keuangan daerah. Permasalahan ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian dalam proses perencanaan belanja sewa kendaraan dinas oleh Sekretaris DPRD.
Atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi serta ketentuan yang berlaku.
BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Sekretaris DPRD melakukan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Lubuk Linggau juga menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui langkah-langkah perbaikan yang dimuat dalam rencana aksi pemerintah daerah.
